Maju Bersama Membangun Ekonomi Umat

Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.
Free Laughing Cursors at www.totallyfreecursors.com

Arsip Blog

Katagori

Sudahkah Tulisan dan Artikel Anda di Baca..???



Jika teman-teman punya uneg-uneg, analisis, artikel atau karya tulis mengenai ekonomi islam yang ingin di-Share, kirimlah ke sini (ihsanf99@yahoo.com)
Kami akan seleksi artikel anda, jika kami pikir artikel anda memenuhi kelayakan, maka kami akan tampilkan di halaman kami. Sertakan Nama lengkap anda, dan asal Universitas
Terima kasih Telah mengirim artikel anda ke sini (ihsanf99@yahoo.com)

Undangan LPJ 2011-2013


Diharapkan kepada teman-teman IESA semuanya jangan lupa untuk menghadiri LPJ yang diadakan di Villa Edo-Puncak -Bogor-Jawa Barat. ojo lali ya rek...!!!

Kewajiban Mengeluarkan Zakat



Para ulama telah sepakat bahwa zakat wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim, yang merdeka, akil balig dan hartanya telah mencapai nisab. Dengan kata lain syarat-syarat orang yang mengeluarkan zakat antara lain :
- Muslim.
- Merdeka (bukan budak).
- Akil dan Balig.
- Harta yang di zakati itu sudah mencapai nisab.
- Melewati masa setahun (haul)

Mereka juga telah bersepakat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang non-Muslim, karena kewajiban ini merupakan cabang sekaligus rukun Islam sedangkan diri mereka berada di luar wilayah Islam, maka mereka tidak terkena beban kewajiban ini. Jika zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang non-Muslim, maka ia juga tidak sah dilakukan oleh mereka sebagai suatu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan pahala dari Allah karena hilangnya syarat yang pertama untuk diterima oleh Allah yaitu Islam. Allah berfirman dalam al-Qur'an S. al-Furqon : 23

"Dan Kami hadapi segala amal (kebajikan) yang telah mereka perbuat, lalu Kami jadikan amal-amal (kebajikan) itu (seperti) debu yang diterbangkan."

Kenapa Zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang non-Islam ? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu kiranya memahami dua hakekat berikut ini:

1. Sesungguhnya zakat adalah kewajiban sosial dan suatu kewajiban pada harta yang harus ditunaikan untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Ia juga merupakan bentuk pajak yang diwajibkan oleh Allah kepada orang-orang yang mampu untuk diberikan kepada orang-orang miskin.
2. Hakekat zakat adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam dan salah satu dari lima rukun Islam. Keadaannya sama persis dengan kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan Romadhon dan haji ke Baitullah.

Hakekat kedua ini didominasi oleh warna dan celupan agama yang sangat kental sehingga menjadikannya salah satu bentuk ritual Islam yang terbesar di mana tidak diperbolehkan melaksanakannya melainkan orang-orang yang sudah masuk Islam saja.

Harta-harta yang Wajib Dizakati

Al-Qur'an tidak menetapkan secara rinci harta-harta yang wajib dizakati, bagaimana syarat-syaratnya dan kadar zakatnya. Al-Qur'an hanya menyebutkannya secara global seperti emas, perak[1], tanaman dan buah-buahan[2], usaha[3], yang diambil dari bumi seperti tambang[4] dan lain-lain. Penjelasan secara rinci diberikan oleh as-Sunnah yang merupakan sumber tasyri' kedua dalam ajaran Islam.
Perlu kiranya ditegaskan di sini bahwa yang dimaksud dengan harta yang dikenai kewajiban zakat adalah harta konkrit atau substansi, bukan manfaat yang dimiliki oleh substansi itu.

Syarat-syarat harta yang dizakati

Jika segala sesuatu yang dimiliki manusia dan mempunyai "nilai" disebut harta, maka apakah semua harta harus dizakati berapapun jumlahnya ? Sesungguhnya Islam datang dengan membawa keadilan dan kemudahan, karena itu kewajiban zakat tidak mungkin ditetapkan dengan mengenyampingkan prinsip keadilan dan kemudahan. Harta yang wajib dizakati memiliki sejumlah syarat yang akan dijelaskan secara rinci di bawah ini.

1. Kepemilikan yang sempurna

Sebenarnya harta itu adalah milik Allah, Dialah penciptanya dan Pemberinya[5] kepada sekalian manusia. Meskipun demikian Allah yang Maha Mulia menyandarkan kepemilikan harta kepada manusia sebagai penghormatan kepada hambaNya, keutamaan dari padaNya dan ujian terhadap mereka apakah mereka mau bersyukur atau kufur[6].

Maksud kepemilikan yang sempurna di sini adalah " kekuasaan atau legalitas yang dapat memberikan hak kepada yang memilikinya untuk menggunakan barang itu dan memanfaatkan semua kegunaan yang dapat diperoleh dari padanya secara terus menerus dan terbatas hanya kepadanya". Dengan perkataan lain kesempurnaan kepemilikan mensyaratkan harta tersebut dimiliki dan dikuasai oleh pemiliknya, tidak berkaitan dengan selain pemiliknya, dapat dipergunakan sekehendaknya dan segala manfaatnya dapat dinikmatinya.

2. Tumbuh atau berkembang

Harta yang dizakati harus dapat tumbuh dan berkembang atau berpotensi untuk tumbuh dan berkembang. Dalam bahasa ekonominya harta itu harus dapat menghasilkan keuntungan (profit), pendapatan (income) dan economic rent jika disewakan. Dengan mengacu kepada syarat ini maka harta yang sifatnya tidak dapat tumbuh atau berkembang dikecualikan dari kewajiban zakat seperti rumah dengan segala perabotnya, alat-alat kerajinan, kendaraan dan lain-lain.

Mengingat bahwa illat (alasan) harta yang harus dizakati itu terletak pada kemampuannya untuk dapat tumbuh dan berkembang, maka semua harta yang memiliki sifat demikian terkena kewajiban zakat sekalipun tidak ditetapkan oleh Rasululah SAW tetapi tetap terkena keumuman ayat-ayat al-Qur'an.

Sebagian fukoha terutama dhohiriyah berpendapat bahwa harta yang harus dizakati itu hanya yang telah ditetapkan secara rinci oleh Rasulullah SAW yaitu sapi, unta, kambing, gandum, sya'ir[7] , kurma, anggur, emas dan perak. Di luar dari itu, menurut golongan ini, tidak dikenakan kewajiban zakat. Sebagian fukoha lainnya terutama Hanafiyah meluaskan wilayah kewajiban zakat hingga meliputi semua harta yang tumbuh atau berkembang. Abu Hanifah mewajibkan zakat pada setiap yang dikeluarkan oleh perut bumi yang maksud penanamannya untuk menghasilkan pendapatan dan bahkan ia tidak mensyaratkan nisab[8].

Alasan-alasan kewajiban zakat lebih dari delapan jenis barang seperti yang disebutkan oleh hadis-hadis.

a. Keumuman ayat al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi SAW bahwa dalam setiap harta terdapat kewajiban yang harus ditunaikan yaitu zakat tanpa merinci lebih lanjut jenis-jenis harta, lihat ad-Dzariyat : 19; at-Taubah : 103.

b. Setiap orang kaya perlu membersihkan dan mensucikan dirinya dari penyakit-penyakit bakhil, kikir dan egoisme dengan cara mengeluarkan sebagian hartanya berupa zakat. Orang kaya di sini tidak terbatas pada mereka yang memiliki kekayaan berupa unta, sapi, kambing, kurma, gandum, anggur, emas dan perak saja; tetapi siapa saja yang kaya, tanpa memandang jenis harta yang menyusun kekayaannya itu. Adalah tidak masuk akal bahwa mereka yang harus mensucikan jiwanya dari penyakit-penyakit kotor itu hanya terbatas pada mereka yang memiliki kekayaan dari delapan jenis kekayaan itu saja. Sementara yang memiliki kekayaan selain dari itu tidak diperlukan untuk mencsucikan dirinya.

c. Setiap harta perlu disucikan karena ada kemungkinan terkontaminasi oleh unsur-unsur syubhat atau haram sewaktu diusahakan atau diperoleh. Pensucian ini dilakukan lewat zakat sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :

" Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat sebagai pencuci bagi harta". Al-Hadis. Tidaklah masuk akal bahwa pensucian ini terbatas pada delapan jenis harta yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

d. Pembagian harta zakat kepada delapan golongan tidak mungkin hanya menjadi kewajiban orang-orang kaya yang memiliki kekayaan dari delapan jenis harta tersebut. Sementara itu syariah membiarkan dan tidak mewajibkan kepada pemilik ribuan hektar perkebunan, pemilik pabrik besar, pemilik real estate, kaum profesional yang kadang-kadang dalam sehari penghasilan mereka lebih banyak dari pada petani setahun. Jika kewajiban mengeluarkan zakat hanya pada pemilik delapan jenis harta ini, lalu di manakah keadilan Islam ?

e. Benar bahwa tidak ada qiyas dalam ibadah, tetapi zakat itu tidak ibadah murni. Ia memiliki sifat muamalah dan ia adalah bagian dari sistem keuangan publik Islam. Karena itu qiyas yang benar dapat diterapkan pada zakat.

f. Harta yang dimiliki oleh kaum Muslimin memang harus dihormati tetapi dalam harta itu ada juga hak Allah dan hak sosial yaitu mereka yang membutuhkan seperti kaum fakir dan miskin. Hak ini secara tegas dinyatakan oleh Allah, karena itu tidak boleh diabaikan.

3. Mencapai Nisab

Islam tidak mewajibkan zakat pada harta benda dengan mengabaikan banyaknya atau jumlahnya, tetapi mensyaratkan harta itu mencapai ukuran tertentu yang disebut nisab untuk dapat dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat. Jadi nisab adalah batasan minimal dari harta untuk dikenakan zakat atasnya. Misalnya unta 5 dan kambing 40, perak 200 dirham dan hasil-hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah-buahan 5 wasaq. Kalau jumlahnya di bawah itu, tidak dikenai kewajiban zakat.

Hikmah nisab sebagai syarat mengeluarkan zakat adalah bahwa zakat merupakan suatu bentuk pajak yang diambil dari golongan kaya untuk diberikan kepada golongan miskin sebagai suatu bentuk pertolongan. Jika zakat diwajibkan kepada semua orang termasuk orang miskin - karena meniadakan persyaratan nisab - maka di sini tidak ada arti pertolongan. Karena itulah Rasulullah SAW bersabda :
"Tidak ada kewajiban zakat melainkan di atas nisab (keperluan)"

4. Kelebihan di atas kebutuhan pokok (primer)

Syarat ini sebenarnya ikutan dari syarat ketiga atau nisab. Ini bermakna bahwa jumlah harta yang mencapai nisab tersebut sudah di luar dari kebutuhan pokok orang yang akan mengeluarkan zakat. Dalam bahasa ekonomi harta yang dizakati itu telah dikurangi pengeluaran untuk konsumsi seperti makan, minum, pakaian, pengeluaran rutin untuk BBM, listrik, air, perabot rumah, nafkah untuk mereka yang tertanggung seperti anak, orang-orang tua, pembantu, buku dan sejenisnya. Persyaratan ini penting karena dengan begitu akan terwujud arti kaya dan kenikmatan serta terealisasikan pelaksaanaan zakat dengan hati yang tulus dan rela. Dalil syarat ini antara lain diambil dari ayat al-Qur'an dan beberapa hadis Nabi.

" Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang) apa yang (harus) mereka infakkan (zakatkan). Katakanlah (yang wajib dizakatkan itu) adalah kelebihan (dari kebutuhan)." Al-baqoroh : 219.

" Tidak ada (kewajiban) berzakat kecuali bagi harta yang melebihi nisab". H. R. Bukhori secara muallaq.

5. Bebas dari beban utang.

Harta yang sudah dikurangi kebutuhan pokok dan pengeluaran rutin masih perlu diperiksa lagi sebelum dizakati. Pemeriksaan atau perhitungan ini untuk memastikan apakah harta itu sudah bersih (netto) atau masih kotor (bruto). Dalam perhitungan zakat, utang masih menjadi item yang mesti dikurangkan dari harta bersih. Jika si pemilik yang akan mengeluarkan zakat itu masih memiliki beban utang yang jumlahnya sama dengan nisabnya atau mengurangi jumlah nisabnya, maka ia belum terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Ia lebih wajib untuk melunasi utang-utangnya dari pada mengeluarkan zakat.

"Barang siapa yang memiliki beban utang hendaklah melunasi utangnya dan membayar zakat dari sisa hartanya". H. R Malik dalam Muwattho'

6. Berlalunya masa setahun (haul)

Pengertian haul di sini adalah bahwa harta yang ada di tangan si pemilik harus melalui masa dua belas bulan qomariyah. Namun syarat ini hanya berlaku bagi zakat dari binatang ternak, uang dan barang-barang perniagaan atau dalam bahasa ekonominya barang-barang modal. Adapun zakat dari tanaman, buah-buahan, madu dan barang tambang, yang dalam bahasa ekonominya di sebut zakat pendapatan dan profesi (income atau profession) tidak ada persyaratan harus berlalu masa setahun.

Ibnu Rusyd mengatakan dalam bukunya Bidayatul Mujtahid vol 2, hal. 261-262:" Jumhur fukoha mensyaratkan kewajiban zakat pada emas, perak dan ternak dengan haul karena hal demikian telah dipraktekkan oleh para kholifah yang empat, karena sudah tersiar di kalangan para sahabat dan dipraktekkan di kalangan mereka, dan karena keyakinan mereka bahwa praktek yang sudah tersebar dan tidak ada yang khilaf ini tidak mungkin terjadi melainkan memang telah ditetapkan oleh Nabi".

--------------------------------------------------------------------------------
1. Lihat, at-Taubah : 34
2. Lihat, al-An'am : 141.
3. Lihat, al-Baqoroh : 276
4. Idem.
5. Allah mengingatkan hakekat ini agar manusia tidak tertipu oleh status kepemilikan yang mereka nikmati di dunia. Berbagai gaya bahasa dipakai oleh Allah dalam al-Qur'an untuk menegaskan bahwa pemilik segala harta benda itu sebenarnya Allah SWT lihat, misalnya, S. An-Nur : 33; al-Baqoroh : 254; Al Imron : 180. Status kepemilikan manusia terhadap harta hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi amanah, lihat al-Hadid : 7.
6. Banyak ayat al-Qur'an yang menyandarkan kepemilikan harta kepada manusia misalnya dalam S. al-Munafiqun : 9; at-Taghobun : 15; al-Humazah : 3 dan lain-lain. Bahkan karena sifat kelembutan dan kemuliaan Allah terhadap hambaNya sampai-sampai Ia menggunakan kata-kata "meminjam" dan "membeli" dari harta dan jiwa hambaNya padahal itu semua milikNya, lihat al-Baqoroh : 245; al-Hadid : 11; at-Taubah : 111 dan lain-lain.
7. Sejenis gandum.
8. Akan dijelaskan pada bagiannya sendiri.


Kegagalan Ekonomi Global







Tulisan Pak Ali Sakti 
(sewaktu masih menjadi Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi International Islamic University, Selangor, Malaysia)

World Trade Organization (WTO) menjadi ikon ekonomi yang sangat sakral pada abad ini. Organisasi perdagangan ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran sekaligus mendorong pertumbuhan perdagangan dan ekonomi dunia. Memperkecil hambatan-hambatan dalam perdagangan, penyebaran teknologi, dan peningkatan produktivitas, juga menjadi tujuan utama organisasi ini.


Globalisasi secara sepintas memang lebih merupakan pemenuhan kepentingan sektor swasta, terutama perusahaan multinasional. Globalisasi sebagian besar merupakan cerita bagaimana perusahaan multinasional mengambil alih peran negara dalam menentukan jalannya perekonomian dunia.

Pertimbangan biaya, produktivitas pekerja, superioritas teknologi dan pertimbangan comparative advantage lainnya, menjadikan globalisasi sebagai jawaban atas masalah perdagangan dunia pada beberapa dasawarsa belakangan ini.

Ini sebenarnya sejalan dengan visi dari sistem kapitalis yang berparadigma pasar (market mechanism paradigm), yang menyerahkan jalannya ekonomi sepenuhnya kepada pasar. Pemerintah hanya akan turut campur ketika pasar diganggu oleh interupsi luar (externalities) atau kegagalan pasar (market failures).

Sidney Weintraub (2000) dalam komentarnya tentang globalisasi mengatakan bahwa globalisasi bagaikan jin yang keluar dari botol, yang menyediakan investasi, arus keuangan, perdagangan dan keuntungan teknologi bagi seluruh negara yang menganggotai organisasi ini. Terlepas bahwa globalisasi ini akan memberikan efek negatif kepada sejumlah negara, Weintraub dalam komentarnya menggaris bawahi bahwa globalisasi memberikan efek efisien kepada proses perdagangan dunia.

Memang benar globalisasi artinya meminimalisasi atau bahkan mengeliminasi segala kendala atau hambatan dalam perdagangan dunia, yang diharapkan akan memperlancar proses perdagangan itu sendiri.

Semakin cepat dan canggihnya perkembangan teknologi terutamanya teknologi komunikasi membuat proses globalisasi berputar lebih cepat dari yang diperkirakan. Sehingga bukan hanya kendala birokrasi saja yang terpotong, namun jumlah biaya untuk proses dagangpun menjadi lebih kecil.

Dalam dua dekade ini perkembangan ekonomi yang sangat mencolok adalah perkembangan sistem keuangan dunia. Pertumbuhan money market dan bond market berikut secondary market begitu cepat, hingga pertumbuhannya mampu melebihi pertumbuhan perdagangan di sektor real. Perkembangan baik kualitas maupun kuantitas transaksi di pasar ini berakibat ketidakseimbangan antara pasar uang dan pasar barang.

Berdasarkan data yang dimiliki sebuah NGO ekonomi di AS, volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) berjumlah 1,5 triliun dolar AS dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya 6 triliun dolar AS setiap tahun.

Robin Hahnel dalam artikelnya Capitalist Globalism In Crisis: Understanding the Global Economic Crisis (2000), mengatakan bahwa globalisasi, khususnya dalam financial market, hanya membuat pemegang asset semakin memperbesar jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa.

Mereka hanya memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam pasar uang untuk berspekulasi yang menumpuk kekayaan mereka. Dapat dikatakan uang tertarik pada segelintir pelaku ekonomi meninggalkan lubang yang menganga pada sebagian besar spot ekonomi.

Hahnel juga menyoroti bagaimana sistem kredit atau sistem hutang sudah memerangkap perekonomian dunia sedemikian dalam. Apalagi mekanisme bunga (interest rate) juga menggurita bersama sistem hutang ini, yang kemudian membuat sistem perekonomian harus menderita ketidakseimbangan kronis.

Sistem hutang ini menurut Hahnel hanya melayani kepentingan spekulator, kepentingan segelintir pelaku ekonomi. Namun segelintir pelaku ekonomi tersebut menguasai sebagian besar asset yang ada di dunia. Jika kita kaji pemikiran Hahner ini lebih mendalam akan kita lihat dengan sangat jelas bahwa perekonomian akan berakhir dengan kehancuran akibat sistem yang dianutnya.

Dalam dasar ilmu ekonomi kita ketahui bahwa keseimbangan pasar adalah hal yang sangat vital dalam memastikan kelancaran pasar. Namun ketika sistem kredit merajalela seiring dengan pesatnya perkembangan sistem tersebut di pasar uang (financial market system), keseimbangan ini terganggu.

Terciptanya uang yang meningkatkan jumlah permintaan uang melalui kredit atau bunga relatif tidak terkontrol. Begitu juga ketika uang itu sendiri menjadi komoditi (diperdagangkan), otomatis pasar uang semakin mempercepat penumpukan permintaan uang.

Karena pasar uang ini sebagian besar berada dalam sistem hutang maka sebagian besar uang beredar ini tidak riil. Akhirnya ketidakseimbangan akan mengganggu ekonomi, yaitu ketika sebagian besar beban hutang/kredit tersebut jatuh tempo.

Pada saat itu keterpurukan ekonomi terjadi, permintaan uang untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo melebihi uang yang beredar. Konsumsi akan berkurang karena sebagian pendapatan digunakan untuk membayar hutang.

Tabungan terkuras untuk menutupi beban hutang. Akibatnya kemudian investasi menjadi mahal. Kelesuan pada investasi, konsumsi, dan pasar keuangan, menjerumuskan ekonomi pada krisis.

Perlu dipahami bahwa sistem kredit di perekonomian memicu ketidakseimbangan di pasar uang. Ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran uang. Namun pada dasarnya sistem kredit menciptakan uang (yang tidak riil) melalui bunga.

Secara teori memang kartu kredit dan sejenisnya tidak dikatakan sebagai uang beredar, tapi pada hakekatnya jenis transaksi inilah yang kemudian menggelembungkan ketidakseimbangan di pasar uang.

Pada skala satu negara, ketika ketidakseimbangan ini ada, maka yang menjadi kecenderungannya kemudian adalah kebangkrutan ekonomi pada tingkat perusahaan maupun perorangan. Ini yang diprediksikan akan terjadi di Australia oleh para analis ekonomi.

Berdasarkan laporan Gatraonline, 26 desember 2001, hutang rumah tangga Australia kini menyamai hutang luar negeri negara. Bahkan berdasarkan data terakhir menunjukkan hutang rumah tangga melebihi hutang luar negeri, yaitu hutang rumah tangga mencapai 201 triliun dolar AS, sedangkan hutang luar negeri hanya mencapai 172 triliun dolar AS.

Hal ini diakibatkan pemakaian kartu kredit yang berlebihan. Data juga menunjukkan 6 dari 10 dolar Australia yang dibelanjakan adalah dalam bentuk hutang melalui kartu kredit. Tentu keadaan ini akan membuat kondisi ekonomi Australia akan lesu pada masa-masa mendatang akibat pendapatan perorangan akan tersedot untuk membayar hutang. Hal ini juga bermakna penurunan tingkat konsumsi masyarakat yang memicu kelesuan ekonomi secara nasional.

Perusahaan konsultan manajemen Dun & Bradstreet meramalkan kebangkrutan perorangan akan meningkat pesat. Bahkan berdasarkan perhitungan, kemudahan sistem kredit ini diakses oleh masyarakat memberikan kontribusi 30 persen peningkatan kebangkrutan perorangan.

Secara hakikat hal ini juga berlaku pada banyak perusahaan di dalam satu negara. Akhirnya negara akan terperangkap oleh hutang dan susah untuk menghindar dari krisis. Jadi dengan kata lain selama negara yang mengalami krisi financial dan mencoba keluar dengan cara hutang, cepat atau lambat ia akan kembali terperangkap oleh krisis.

Dalam skala global, akan terlihat bagaimana ketidakseimbangan finansial antara negara kreditor dan negara debitor. Dengan sistem kredit yang ada, dapat dipastikan negara kreditor akan aman dalam posisinya.

Karena sebagian besar uang beredar dunia ada dalam simpanan mereka. Kemudian kondisi finansial dunia seperti ini membuat sekelompok negara tertentu menjadi pemegang setir atas jalannya perekonomian dunia. Dan globalisasi membuat mereka terus berada dalam posisi yang aman.

Di sektor real pemegang asset (umumnya pada negara-negara maju) kemudian mengontrol perdagangan dengan memperluas branches produk mereka. Sementara pelaku ekonomi lainnya (umumnya pada negara-negara berkembang) hanya dipaksa menjadi konsumen abadi, atau sekedar produsen yang terus membayar royalti kepada pemegang asset.

Eksploitasi memang tidak begitu terlihat pada level ini, namun jika lihat dari perspektif bagaimana perekonomian dunia berjalan, maka akan kita ketahui dengan jelas eksploitasi terjadi oleh pemegang asset terhadap pelaku pasar lainnya.

Akhirnya pemegang asset ini memanfaatkan posisi kuatnya untuk mengendalikan ekonomi dunia, baik secara individu sebagai spekulator dan kreditor maupun secara kolektif institusi seperti negara.

Dan tak tertutup kemungkinan mereka mengalihkan kewenangan ini bukan hanya pada sektor ekonomi tapi juga di sektor politik dan budaya. Maka sangat alami sekali ketika ketidakseimbangan dalam ekonomi terjadi, krisis menjadi tanda bahwa ada yang tak beres dalam perekonomian.

Sementara itu institusi keuangan dunia seperti IMF, Bank Dunia, dan grup-grup negara donor kini banyak dikritik karena kebijakan yang mereka persyaratkan untuk membantu sebuah negara yang mengalami krisis tidak memiliki efek yang positif.

Bahkan treatments yang mereka tawarkan semakin memperburuk kondisi perekonomian, yaitu kebijakan yang terus menggunakan hutang sebagai alat jalan keluar.

Akhirnya pertanyaan mau kemana globalisasi ekonomi ini pergi susah untuk dijawab. Ketika arah yang sebenarnya dituju ternyata lebih besar kemungkinannya adalah jurang kehancuran. Sebab globalisasi sebagai usaha turunan dari prinsip dasar kapitalis menjadi semakin tidak jelas, ketika kini kapitalis pun mulai banyak diragukan kemampuanya menjadi dasar nilai dari jalannya perekonomian.

Sistem kredit yang saat ini sudah mendarah daging susah untuk dihindari, negara atau dunia tidak memiliki kuasa kontrol atas laizes faire yang dimiliki kapitalis. Ekonomi dunia lebih cenderung menuju kebangkrutan akibat menggunakan hukum rimba.

Keseimbangan (equilibrium) dengan harapan tercipta oleh invisible hand-nya Adam Smith kian menjadi mimpi. Tapi memang inilah sebenarnya kecenderungan ekonomi yang mengedepankan free trade daripada fair trade.

Pada skala negara ekonomi relatif terkawal dengan berbagai wewenang yang dimiliki oleh otoritas ekonomi, tapi pada skala global ia terkesan tak terkendali karena pasarlah yang menentukan jalannya perekonomian. Perhitungan-perhitungan ekonomi dengan maksud mengawal jalannya ekonomi, hanya dilakukan pada tingkat negara.

Sedangkan pada tingkatan global ia relatif terabaikan. Padahal ketika globalisasi bergulir sepatutnya data-data ekonomi global juga menjadi tools untuk mengawal jalannya ekonomi dunia. Pemecahannya mau tak mau adalah harus kembali mengevalusi secara seksama sistem kapitalis yang digunakan saat ini, berikut instrumen-instrumen ekonomi di bawahnya. Tantangan bagi ekonomi Islam? Wallahu a'lam bishawab

SEJARAH PERKEMBANGAN BMT



.    Sejarah Perkembangan Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
     Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.

 Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
     Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.

    Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
     Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).

   Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
     Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).

  Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
     Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

 Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
     Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).

Sejarah BMT di Indonesia
         Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya.

SUMBER : Prof. Dr. Ir. M. Amin Azis. Tata Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES Publishing, 2008

PENCETUS IESA




Dikdik ali akbar, lahir di hubbuddunia alias Sukabumi 17 februari 1991. sejak kecil dia sudah bisa berdiri karena memang usia dia pada saat itu umurnya sudah 2 tahun ''yaaa iaaaa laaaaahh'' masa' umur 2 tahun gk bisa berdiri,,he,,he,,. Di dalam keluarganya ia anak ke 2 dari 3 bersaudara. Hobinya jalan-jalan, dengerin music, dengerin ceramah sekali-kali, berenang, main futsal dan bunuh diri, “eeehh..ehh.. gak..gakk”.. mana ada manusia hobinya bunuh diri. Tidak bermaksud menjelekkan, tapi memang kenyataan, kisah cintanya dengan salah satu wanita idamannya kurang baik, sehingga beliau pun mengurungkan niatnya untuk memberikan hatinya kepada wanita tersebut dan fokus dulu di perkuliahan dan Organisasi. “Ntar kalau aku dah sukses dia akan menyesal telah mengulur-ulur cinta Ku he,,he,,, kata beliau dalam pertengkaran diskusi yang tidak sehat di kamar.
Beliau sekarang sedang sibuk untuk menyelesaikan S1 di (Perguruan Tinggi Ilmu Al-qur’an) yang biasa di singkat PTIQ Jakarta. Di awal kuliah dia ingin bercita-cita sebagai Huffaz yang intelektual walaupun tamatan SMK Pelayaran, tapi tekat kuatnya sudah tidak terbendung lagi. Jurusan yang di ambil olehnya yaitu Ekonomi Islam Fakultas Syari’ah yang baru pertama kali di buka oleh pihak Akademik. kebetulan  penulis sekelas dengannya. Di bangku kuliah dia terlihat memang pintar dan rajin dalam mengikuti perkuliahan. Pertanyaan-pertanyaan sangat sulit bila ia lontarkan pada pemakalah.
Sehingga ia mendapat apresiasi dari Bapak Dosen dan banyak di kenal oleh Dosen lainnya. Beliau juga aktif di organisasi, sperti PMII, PSKPS (Persatuan Sepak Bola Kabupaten Siliwangi) he,,he,, bukan bukan maksudnya PKPS (Pelatihan Kepemimpinan Putra Sunda), KOMMPAQ PTIQ-IIQ dan tidak ketinggalan IESA tercinta. Sekarang beliau juga menjabat tangani sebagai Wakil Ketua Yayasan HAMSI di Sukabumi. Waaaaawww luar biasa bukan..?? “Biasa di Luaaaaarrr”. Di awal perkuliahan dia membuat ide yang sangat cemerlang. Dia berkeinginan agar Ekonomi Islam di PTIQ mempunyai wadah untuk saling berbagi ilmu dan saling bersilaturrahmi. Pak Imam Addaruqutni selaku Dekan Syari’ah pada masa itu yang sekarang di pindah tangankan kepada Pak Imam Fakhruddin memberi izin Forum diskusi tersebut untuk di buat. Rapat demi rapat di adakan untuk membentuk forum diskusi tersebut.
Berbagai ide cemerlang di curahkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang sangat berguna bagi mahasiswa Ekonomi Islam. Dari Nama, Logo, Agenda kegiatan, maupun kelegalitasannya di tempuh dengan cucuran keringat yang cukup membasahi kening beliau. Hari demi hari, rapat demi rapat telah dilalui dengan senang hati oleh beliau. Tak menyangka hasil jerih payahnya membuahkan hasil. Nama, Logo, Struktur Kepemimpinannya dan Kelegalitasannya sudah selesai seiring berjalannya waktu. Tinggal agenda-agendanya menyusul satu demi satu setelah beberapa hari berjalannya forum tersebut. Awalnya nama forum tersebut ESA (Economic Students Association) tetapi Dekan syari’ah kurang mensetujui nama tersebut. Kemudian di ubah lagi namanya menjadi IESA (Islamic Economic Students Association).
Berbagai diskusi mingguan maupun bulanan diadakan oleh IESA. Tak di sangka-sangka acara seminar di berbagai kampus-kampus di Jakarta maupun di luar Jakarta telah di jalanin oleh IESA. Bahkan pelatihan kewirausahaan dan pelatihan-pelatihan yang lain telah di lalui oleh warga IESA. Beberapa bulan berjalan beliau punya niat yang baik untuk mengajak mahasiswi-mahasiswi IIQ Jakarta untuk bergabung. Ada yang mengapresiasi ide tersebut dan ada juga yang tidak senang. Tapi bagaimana pun PTIQ dan IIQ mempunyai ruh yang sama. Jadi kalau PTIQ tidak mengikut sertakan IIQ, mungkin forum diskusi kurang lengkap. Ya kurang semangat gitu deh. He,,he,,.
Para anggota IESA terdiri dari mahasiswa/i dari semester 1 sampai 5. Ada beberapa mahasiswa/I yang kurang senang dengan kepemimpinannya, di karenakan dengan hal-hal yang mungkin beberapa anggota tersebut hanya melihat beliau sebelah mata. Bagaimana pun manusia pada dasarnya pasti punya kelebihan dan punya kekurangan. “IESA terbentuk untuk kita, IESA menginginkan para ekonom-ekonom muslim dan muslimah yang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana bermuamalah dengan cara islami, dengan cara yang halal dan baik”. Begitu tegasnya beliau katakana pada saat memberikan kata sambutan pada acara DIKLAT PERTAMA IESA di Aula Kampus PTIQ.
Organisasi itu besar karena anggota-anggotanya memberikan yang terbaik untuk kemajuan organisasinya dan terlebih untuk dirinya sendiri. Walaupun ada memang beberapa anggota yang kurang aktif dalam acara-acara yang dilaksanakan IESA tetapi keinginan beliau untuk menjalankan Visi dan Misi IESA tidak akan pernah pudar karena niat baiknya tersebutnya sudah lama ingin ia laksanakan. Tidak terasa Beberapa minggu lagi kepemimpinan beliau akan berpindah tangan. Jabatan yang ia pegang tak selamanya untuk ia rasakan, penerus-penerus sudah tak sabar untuk melanjutkan agenda-agenda yang telah ia wasiatkan. Begitulah cerita singkat sosok pendiri IESA.  Mudah-mudahan ada manfaatnya. Wassalam..


 

Total Tayangan Halaman

Supported by : INSTITUT PTIQ-IIQ JAKARTA
Template Created by Creating Website Published by Ahmad Fauzi Proudly powered by Blogger