Maju Bersama Membangun Ekonomi Umat

Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.
Free Laughing Cursors at www.totallyfreecursors.com

Arsip Blog

Katagori

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Kewajiban Mengeluarkan Zakat



Para ulama telah sepakat bahwa zakat wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim, yang merdeka, akil balig dan hartanya telah mencapai nisab. Dengan kata lain syarat-syarat orang yang mengeluarkan zakat antara lain :
- Muslim.
- Merdeka (bukan budak).
- Akil dan Balig.
- Harta yang di zakati itu sudah mencapai nisab.
- Melewati masa setahun (haul)

Mereka juga telah bersepakat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang non-Muslim, karena kewajiban ini merupakan cabang sekaligus rukun Islam sedangkan diri mereka berada di luar wilayah Islam, maka mereka tidak terkena beban kewajiban ini. Jika zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang non-Muslim, maka ia juga tidak sah dilakukan oleh mereka sebagai suatu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan pahala dari Allah karena hilangnya syarat yang pertama untuk diterima oleh Allah yaitu Islam. Allah berfirman dalam al-Qur'an S. al-Furqon : 23

"Dan Kami hadapi segala amal (kebajikan) yang telah mereka perbuat, lalu Kami jadikan amal-amal (kebajikan) itu (seperti) debu yang diterbangkan."

Kenapa Zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang non-Islam ? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu kiranya memahami dua hakekat berikut ini:

1. Sesungguhnya zakat adalah kewajiban sosial dan suatu kewajiban pada harta yang harus ditunaikan untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Ia juga merupakan bentuk pajak yang diwajibkan oleh Allah kepada orang-orang yang mampu untuk diberikan kepada orang-orang miskin.
2. Hakekat zakat adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam dan salah satu dari lima rukun Islam. Keadaannya sama persis dengan kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan Romadhon dan haji ke Baitullah.

Hakekat kedua ini didominasi oleh warna dan celupan agama yang sangat kental sehingga menjadikannya salah satu bentuk ritual Islam yang terbesar di mana tidak diperbolehkan melaksanakannya melainkan orang-orang yang sudah masuk Islam saja.

Harta-harta yang Wajib Dizakati

Al-Qur'an tidak menetapkan secara rinci harta-harta yang wajib dizakati, bagaimana syarat-syaratnya dan kadar zakatnya. Al-Qur'an hanya menyebutkannya secara global seperti emas, perak[1], tanaman dan buah-buahan[2], usaha[3], yang diambil dari bumi seperti tambang[4] dan lain-lain. Penjelasan secara rinci diberikan oleh as-Sunnah yang merupakan sumber tasyri' kedua dalam ajaran Islam.
Perlu kiranya ditegaskan di sini bahwa yang dimaksud dengan harta yang dikenai kewajiban zakat adalah harta konkrit atau substansi, bukan manfaat yang dimiliki oleh substansi itu.

Syarat-syarat harta yang dizakati

Jika segala sesuatu yang dimiliki manusia dan mempunyai "nilai" disebut harta, maka apakah semua harta harus dizakati berapapun jumlahnya ? Sesungguhnya Islam datang dengan membawa keadilan dan kemudahan, karena itu kewajiban zakat tidak mungkin ditetapkan dengan mengenyampingkan prinsip keadilan dan kemudahan. Harta yang wajib dizakati memiliki sejumlah syarat yang akan dijelaskan secara rinci di bawah ini.

1. Kepemilikan yang sempurna

Sebenarnya harta itu adalah milik Allah, Dialah penciptanya dan Pemberinya[5] kepada sekalian manusia. Meskipun demikian Allah yang Maha Mulia menyandarkan kepemilikan harta kepada manusia sebagai penghormatan kepada hambaNya, keutamaan dari padaNya dan ujian terhadap mereka apakah mereka mau bersyukur atau kufur[6].

Maksud kepemilikan yang sempurna di sini adalah " kekuasaan atau legalitas yang dapat memberikan hak kepada yang memilikinya untuk menggunakan barang itu dan memanfaatkan semua kegunaan yang dapat diperoleh dari padanya secara terus menerus dan terbatas hanya kepadanya". Dengan perkataan lain kesempurnaan kepemilikan mensyaratkan harta tersebut dimiliki dan dikuasai oleh pemiliknya, tidak berkaitan dengan selain pemiliknya, dapat dipergunakan sekehendaknya dan segala manfaatnya dapat dinikmatinya.

2. Tumbuh atau berkembang

Harta yang dizakati harus dapat tumbuh dan berkembang atau berpotensi untuk tumbuh dan berkembang. Dalam bahasa ekonominya harta itu harus dapat menghasilkan keuntungan (profit), pendapatan (income) dan economic rent jika disewakan. Dengan mengacu kepada syarat ini maka harta yang sifatnya tidak dapat tumbuh atau berkembang dikecualikan dari kewajiban zakat seperti rumah dengan segala perabotnya, alat-alat kerajinan, kendaraan dan lain-lain.

Mengingat bahwa illat (alasan) harta yang harus dizakati itu terletak pada kemampuannya untuk dapat tumbuh dan berkembang, maka semua harta yang memiliki sifat demikian terkena kewajiban zakat sekalipun tidak ditetapkan oleh Rasululah SAW tetapi tetap terkena keumuman ayat-ayat al-Qur'an.

Sebagian fukoha terutama dhohiriyah berpendapat bahwa harta yang harus dizakati itu hanya yang telah ditetapkan secara rinci oleh Rasulullah SAW yaitu sapi, unta, kambing, gandum, sya'ir[7] , kurma, anggur, emas dan perak. Di luar dari itu, menurut golongan ini, tidak dikenakan kewajiban zakat. Sebagian fukoha lainnya terutama Hanafiyah meluaskan wilayah kewajiban zakat hingga meliputi semua harta yang tumbuh atau berkembang. Abu Hanifah mewajibkan zakat pada setiap yang dikeluarkan oleh perut bumi yang maksud penanamannya untuk menghasilkan pendapatan dan bahkan ia tidak mensyaratkan nisab[8].

Alasan-alasan kewajiban zakat lebih dari delapan jenis barang seperti yang disebutkan oleh hadis-hadis.

a. Keumuman ayat al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi SAW bahwa dalam setiap harta terdapat kewajiban yang harus ditunaikan yaitu zakat tanpa merinci lebih lanjut jenis-jenis harta, lihat ad-Dzariyat : 19; at-Taubah : 103.

b. Setiap orang kaya perlu membersihkan dan mensucikan dirinya dari penyakit-penyakit bakhil, kikir dan egoisme dengan cara mengeluarkan sebagian hartanya berupa zakat. Orang kaya di sini tidak terbatas pada mereka yang memiliki kekayaan berupa unta, sapi, kambing, kurma, gandum, anggur, emas dan perak saja; tetapi siapa saja yang kaya, tanpa memandang jenis harta yang menyusun kekayaannya itu. Adalah tidak masuk akal bahwa mereka yang harus mensucikan jiwanya dari penyakit-penyakit kotor itu hanya terbatas pada mereka yang memiliki kekayaan dari delapan jenis kekayaan itu saja. Sementara yang memiliki kekayaan selain dari itu tidak diperlukan untuk mencsucikan dirinya.

c. Setiap harta perlu disucikan karena ada kemungkinan terkontaminasi oleh unsur-unsur syubhat atau haram sewaktu diusahakan atau diperoleh. Pensucian ini dilakukan lewat zakat sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :

" Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat sebagai pencuci bagi harta". Al-Hadis. Tidaklah masuk akal bahwa pensucian ini terbatas pada delapan jenis harta yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

d. Pembagian harta zakat kepada delapan golongan tidak mungkin hanya menjadi kewajiban orang-orang kaya yang memiliki kekayaan dari delapan jenis harta tersebut. Sementara itu syariah membiarkan dan tidak mewajibkan kepada pemilik ribuan hektar perkebunan, pemilik pabrik besar, pemilik real estate, kaum profesional yang kadang-kadang dalam sehari penghasilan mereka lebih banyak dari pada petani setahun. Jika kewajiban mengeluarkan zakat hanya pada pemilik delapan jenis harta ini, lalu di manakah keadilan Islam ?

e. Benar bahwa tidak ada qiyas dalam ibadah, tetapi zakat itu tidak ibadah murni. Ia memiliki sifat muamalah dan ia adalah bagian dari sistem keuangan publik Islam. Karena itu qiyas yang benar dapat diterapkan pada zakat.

f. Harta yang dimiliki oleh kaum Muslimin memang harus dihormati tetapi dalam harta itu ada juga hak Allah dan hak sosial yaitu mereka yang membutuhkan seperti kaum fakir dan miskin. Hak ini secara tegas dinyatakan oleh Allah, karena itu tidak boleh diabaikan.

3. Mencapai Nisab

Islam tidak mewajibkan zakat pada harta benda dengan mengabaikan banyaknya atau jumlahnya, tetapi mensyaratkan harta itu mencapai ukuran tertentu yang disebut nisab untuk dapat dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat. Jadi nisab adalah batasan minimal dari harta untuk dikenakan zakat atasnya. Misalnya unta 5 dan kambing 40, perak 200 dirham dan hasil-hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah-buahan 5 wasaq. Kalau jumlahnya di bawah itu, tidak dikenai kewajiban zakat.

Hikmah nisab sebagai syarat mengeluarkan zakat adalah bahwa zakat merupakan suatu bentuk pajak yang diambil dari golongan kaya untuk diberikan kepada golongan miskin sebagai suatu bentuk pertolongan. Jika zakat diwajibkan kepada semua orang termasuk orang miskin - karena meniadakan persyaratan nisab - maka di sini tidak ada arti pertolongan. Karena itulah Rasulullah SAW bersabda :
"Tidak ada kewajiban zakat melainkan di atas nisab (keperluan)"

4. Kelebihan di atas kebutuhan pokok (primer)

Syarat ini sebenarnya ikutan dari syarat ketiga atau nisab. Ini bermakna bahwa jumlah harta yang mencapai nisab tersebut sudah di luar dari kebutuhan pokok orang yang akan mengeluarkan zakat. Dalam bahasa ekonomi harta yang dizakati itu telah dikurangi pengeluaran untuk konsumsi seperti makan, minum, pakaian, pengeluaran rutin untuk BBM, listrik, air, perabot rumah, nafkah untuk mereka yang tertanggung seperti anak, orang-orang tua, pembantu, buku dan sejenisnya. Persyaratan ini penting karena dengan begitu akan terwujud arti kaya dan kenikmatan serta terealisasikan pelaksaanaan zakat dengan hati yang tulus dan rela. Dalil syarat ini antara lain diambil dari ayat al-Qur'an dan beberapa hadis Nabi.

" Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang) apa yang (harus) mereka infakkan (zakatkan). Katakanlah (yang wajib dizakatkan itu) adalah kelebihan (dari kebutuhan)." Al-baqoroh : 219.

" Tidak ada (kewajiban) berzakat kecuali bagi harta yang melebihi nisab". H. R. Bukhori secara muallaq.

5. Bebas dari beban utang.

Harta yang sudah dikurangi kebutuhan pokok dan pengeluaran rutin masih perlu diperiksa lagi sebelum dizakati. Pemeriksaan atau perhitungan ini untuk memastikan apakah harta itu sudah bersih (netto) atau masih kotor (bruto). Dalam perhitungan zakat, utang masih menjadi item yang mesti dikurangkan dari harta bersih. Jika si pemilik yang akan mengeluarkan zakat itu masih memiliki beban utang yang jumlahnya sama dengan nisabnya atau mengurangi jumlah nisabnya, maka ia belum terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Ia lebih wajib untuk melunasi utang-utangnya dari pada mengeluarkan zakat.

"Barang siapa yang memiliki beban utang hendaklah melunasi utangnya dan membayar zakat dari sisa hartanya". H. R Malik dalam Muwattho'

6. Berlalunya masa setahun (haul)

Pengertian haul di sini adalah bahwa harta yang ada di tangan si pemilik harus melalui masa dua belas bulan qomariyah. Namun syarat ini hanya berlaku bagi zakat dari binatang ternak, uang dan barang-barang perniagaan atau dalam bahasa ekonominya barang-barang modal. Adapun zakat dari tanaman, buah-buahan, madu dan barang tambang, yang dalam bahasa ekonominya di sebut zakat pendapatan dan profesi (income atau profession) tidak ada persyaratan harus berlalu masa setahun.

Ibnu Rusyd mengatakan dalam bukunya Bidayatul Mujtahid vol 2, hal. 261-262:" Jumhur fukoha mensyaratkan kewajiban zakat pada emas, perak dan ternak dengan haul karena hal demikian telah dipraktekkan oleh para kholifah yang empat, karena sudah tersiar di kalangan para sahabat dan dipraktekkan di kalangan mereka, dan karena keyakinan mereka bahwa praktek yang sudah tersebar dan tidak ada yang khilaf ini tidak mungkin terjadi melainkan memang telah ditetapkan oleh Nabi".

--------------------------------------------------------------------------------
1. Lihat, at-Taubah : 34
2. Lihat, al-An'am : 141.
3. Lihat, al-Baqoroh : 276
4. Idem.
5. Allah mengingatkan hakekat ini agar manusia tidak tertipu oleh status kepemilikan yang mereka nikmati di dunia. Berbagai gaya bahasa dipakai oleh Allah dalam al-Qur'an untuk menegaskan bahwa pemilik segala harta benda itu sebenarnya Allah SWT lihat, misalnya, S. An-Nur : 33; al-Baqoroh : 254; Al Imron : 180. Status kepemilikan manusia terhadap harta hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi amanah, lihat al-Hadid : 7.
6. Banyak ayat al-Qur'an yang menyandarkan kepemilikan harta kepada manusia misalnya dalam S. al-Munafiqun : 9; at-Taghobun : 15; al-Humazah : 3 dan lain-lain. Bahkan karena sifat kelembutan dan kemuliaan Allah terhadap hambaNya sampai-sampai Ia menggunakan kata-kata "meminjam" dan "membeli" dari harta dan jiwa hambaNya padahal itu semua milikNya, lihat al-Baqoroh : 245; al-Hadid : 11; at-Taubah : 111 dan lain-lain.
7. Sejenis gandum.
8. Akan dijelaskan pada bagiannya sendiri.


SEJARAH PERKEMBANGAN BMT



.    Sejarah Perkembangan Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
     Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.

 Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
     Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.

    Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
     Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).

   Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
     Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).

  Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
     Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

 Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
     Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).

Sejarah BMT di Indonesia
         Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya.

SUMBER : Prof. Dr. Ir. M. Amin Azis. Tata Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES Publishing, 2008

 

Total Tayangan Halaman

Supported by : INSTITUT PTIQ-IIQ JAKARTA
Template Created by Creating Website Published by Ahmad Fauzi Proudly powered by Blogger