MANAJEMEN
KEUANGAN SYARIAH
(Oleh: Restu
Danang Adhardianto)
Sekapur Sirih
Allah
adalah Zat Yang Maha Kuasa, sehingga mampu malakukan apa yang Dia kehendaki. Menciptakan
langit dan bumi serta seisinya berupa hewan, tumbuhan dan lain sebagainya.
Kemudian Allah juga menciptakan manusia yang dilengkapi akal dan nafsu untuk
menjaga dan memakmurkan bumi. Langit, bumi, lautan, angin, hewan,
tumbuh-tumbuhan, semuanya Allah tundukkan untuk manusia agar dapat dimanfaatkan
demi kelangsungan hidupnya. Dengan kekuasaan-Nya, Allah adalah Malik atau raja
di seluruh bumi dan alam semesta. Allah berhak membuat kebijakan apapun menurut
kehendak-Nya. Dan manusia diperintahkan untuk bersyukur dengan cara menyembah
dan beribadah kepada Allah, sebagai esensi dari penciptaan manusia.
Akan
tetapi Allah adalah Zat Yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang. Sehingga Allah menurunkan islam sebagai agama rahmatan
lil alamain. Islam mengajarkan umatnya dan seluruh manusia tentang keseimbangan
dalam kehidupan. Allah tidak hanya memerintahkan hamba-Nya untuk selalu
beribadah sepanjang hidupnya sebagai investasi kehidupan akherat. Akan tetapi,
Allah juga menghendaki agar manusia berusaha dan bekerja memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dalam Alquran Surat Al Jumu’ah ayat 10 dan Surat Al Qoshosh ayat 77
dapat menjadi bukti kuat tentang hal tersebut. Rasulullah pun mengutuk umat
islam yang hanya beribadah di masjid setiap saat tanpa bekerja dan hanya
bertawakal menunggu segepok harta datang dari Allah. Bahkan Rasulullah adalah
seorang enterpreneur. Beliau menggembala kambing ketika masih belia dan
menjadi pedagang sukses yang beliau rintis sejak umur 12 tahun.
Selain
sebagai enterpreneur, Rasulullah juga dapat dikatakan sebagai Bapak
Ekonomi Islam. Setelah menjadi Rasul dan hijrah ke Madinah, beliau menjadi
pemimpin Bangsa Arab yang memimpin segala aspek kehidupan Bangsa Arab, termasuk
aspek ekonomi. Beliau sukses meningkatkan pemerataan ekonomi Bangsa Arab.
Beliau menghapus seluruh tradisi Jahiliyah di seluruh aspek yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti praktek riba dalam aspek ekonomi.
Kemudian Beliau membuat kebijkan dan membangun sistem ekonomi dan keuangan yang
sesuai dengan ketentuan alquran.
Sementara
itu, ekonomi menjadi suatu sistematika ilmu pada tahun 1776 yang dipelopori
oleh Adam Smith, pemikir ekonomi Inggris. Sehingga dia dikenal sebagai bapak
ekonomi dunia dengan karyanya, An Inquiry Into The Nature An Causes Of The
Wealth Nations. Sebelum ekonomi tersusun menjadi suatu disiplin ilmu
pengetahuan, banyak terdapat pemikiran-pemikiran ekonomi yang terpisah-pisah,
seperti pemikiran Aristoteles dan Plato pada masa pra klasik dan timbul sistem
ekonomi Merkantilisme yang menjunjung tinggi intervensi pemerintah dalam
perekonomian suatu negara. Pada masa
klasik, pemikiran ekonomi Adam Smith menghasilkan suatu sistem ekonomi yang
menghapus sistem ekonomi Merkantilisme yang dikenal dengan sistem ekonomi Liberalis
Kapitalis, yaitu sistem ekonomi yang tidak menghendaki campur tangan pemerintah
dan kegiatan ekonomi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Tingkat
persaingan semakin tinggi dan perekonomian berkembang, akan tetapi kesenjangan
ekonomi pun semakin meningkat dan pendapatan tidak merata. Kemudian timbul
sistem Sosialis yang menyerupai sistem Merkantilisme yang dipelopori oleh Karl
Marx dan Stalin yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang timbul akibat
sistem Liberalis Kapitalis. Akan tetapi tingkat persaingan dan produksi
menurun. Akibatnya perekonomian pun tidak dapat berkembang dengan baik. Itulah
sedikit sejarah dan contoh-contoh sistem
ekonomi dan keuangan barat yang kurang efisien dalam membangun ekonomi suatu
masyarakat. Dan terbukti, saat ini sistem ekonomi dan keuangan kapitalis
mengalami kehancuran, sehingga terjadi krisis pada negara-negara yang menganut
sistem tersebut, seperti Amerika Serikat.
Kembali
kita mengintip keberhasilan Rasulullah sebagai enterpreneur yang mampu
membangun perekonomian keluarganya dan sebagai kepala negara yang mampu
membangun perekonomian warga negaranya. Kerberhasilan tersebut tidak terlepas
dari sistem ekonomi dan keuangan Beliau yang berlandaskan Alquran dan
meninggalkan kebiasan Jahiliyah yang kembali diterapkan oleh Bangasa Barat saat
ini. Dan kita sebagai umat yang mengimani bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha
Esa dan Muhammad saw. adalah Nabi kita, hendaknya menerapkan sistem ekonomi dan
keuangan syariah yang sesuai dengan Alquran, hadis dan ijma’ pada pemikir
ekonomi muslim. Tentunya, penerapan tersebut akan sesuai jika telah memahami
sistem ekonomi dan keuangan syariah itu sendiri.
Manajemen Keuangan
Keuangan
adalah mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan,
mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga
menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka. Dalam bahasa inggris
keuangan berarti finance yang dalam Oxford Dictionary dijelaskan, bahwa finance
is management of finance, yang berarti manajemen keuangan. Dengan begitu
tidak ada perbedaan antara keuangan dan manajemen keuangan. Adapun manajemen
keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan,
pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh
suatu individu, organisasi
atau perusahaan.
Manajemen
keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1.
Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber
dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksterna.
2.
Aktivitas pengelolaan aktiva,
yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva,
dana harus dikelola seefisien mungkin.
Keuangan pada Masa
Nabi
Rasulullah
saw adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang
keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus
dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan
negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj, zakat, khums, jizyah,
dan sumber lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pusat
pengumpulan dana itu disebut dengan bait al mal yang di masa Nabi saw.
terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit disimpan di
lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan
seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran
islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan
infrastuktur, pembangunan armada perang dan keamanan, dan penyediaan layanan
kesejahteraan sosial. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak
tercatat secara sempurna, karena beberapa alasan, seperti miminmya jumlah orang
yang bisa membaca, menulis, dan mengenal aritmatika sederhana.
Adapun
pada masa sahabat, tidak terdapat banyak sistem keuangan yang berbeda dengan
sistem keuangan pada masa Nabi saw. Perbedaannya hanya terletak pada
pengalokasian harta yang menyesuaikan keadaan pada masanya masing-masing. Akan
tetapi, langkah penting yang dilakukan oleh Khalifah Ali Bin Abi Thalib pada
masa pemerintahannya adalah pencetakan mata uang koin atas nama Negara islam.
Manajemen
Keuangan Syariah
Di
atas telah dijelaskan bahwa manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas,
yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Dalam manajemen keuangan
syariah, ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah. Berikut akan dirinci
satu-persatu:
1.
Aktivitas perolehan dana
Ø
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan
cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah,
musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan,
wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.
Ø
Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’,
maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis
jual beli yang dilarang.
Ø
Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman
keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)
2.
Aktivitas pengelolaan aktiva, dalam hal ingin menginvestasikan uang juga
harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi
yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga
intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah. (QS. Al Baqarah: 275)
3.
Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti
membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang
dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk
hal-hal yang diwajibkan seperti zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19)
& (QS. Al Baqarah: 254)
+ komentar + 1 komentar
bagus sekali artikel nya…..
saya Izin promo yaah…
Ingin tau lebih banyak tentang ekonomi syari’ah???
Ingin tau bagaimana aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari???
Semuanya bisa didapatkan di website ini : http://syarifhidayat1992.blogspot.com
Jangan lupa comment nya yaa, dan ikuti juga polling pendapat dalam website ini…
Ditunggu kritik dan sarannya..
Dijamin, akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, hehhee…
Terimakasih..
“Manajemen Keuangan Syari’ah, memperbaiki keuangan anda secara syari’ah !!!”
Website : http://syarifhidayat1992.blogspot.com
Posting Komentar