Maju Bersama Membangun Ekonomi Umat

Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.
Free Laughing Cursors at www.totallyfreecursors.com

Arsip Blog

Katagori

Industri Syariah Butuh Satu Juta Lapangan Pekerjaan di Tahun 2020


IESA NEWS, Sektor keuangan syariah terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan lembaga perbankan yang berpusat di Teluk memprediksi, sektor keuangan syariah akan menciptakan satu juta lapangan pekerjaan enam tahun mendatang.

Bahrain Institute of Banking & Finance (BIBF), dikutip dari Gulf Daily News, Ahad (18/5), menyatakan pendidikan menjadi sekor vital untuk menyokong masa depan industri.
"Perkembangan pesat keuangan syariah yang asetnya di 2012 saja telah mencapai 1,3 triliun dolar AS,"  ungkap Kepala Pusat Akuntansi dan Keuangan, Penelitian dan Konsultasi BIBF, Burhanu Deen Jayah. Ia juga menjelaskan negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) perlu merubah sudut pandang dalam pendidikan.

Ini karena, pengembangan pendidikan dan pelatihan khusus untuk menciptakan sumber daya insani di sektor ini. ''Sangat penting untuk menyediakan kebutuhan profesional industri syariah yang tumbuh 15 persen per tahun,'' tutur Jayah.


Sebabnya, negara anggota OKI perlu mengembangkan profesional yang ahli dalam syariah dan keuangan. Sehingga negara itu akan ada dalam posisi yang lebih baik untuk menumbuhkan industri syariah. Dimana BBIF memperkirakan di 2020 industri keuangan syariah menyediakan satu juta lapangan pekerjaan bagi para profesional.

Seminar "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Lembaga Keuangan Syari'ah


Sampai hari ini, OJK sudah berhasil membuat dua komite, yaitu komite audit dan komite etik, Komite keuangan syariah dinilai perlu karena lembaga keuangan tidak hanya terdiri atas lembaga konvesional, tetapi juga syariah. Komite ini akan memberi banyak masukan mengenai agenda prioritas apa yang perlu diperhatikan OJK, khususnya dalam industri keuangan syariah. Membangun sinergi antar lembaga keuangan menjadi tantangan bagi OJK, khususnya dalam membangun industri keuangan syariah dalam upaya membantu pasar keuangan nasional. “Terutama, agar lembaga syariah bisa mengembangkan produk.

Saat ini Industri keuangan syariah tumbuh pesat. Sayangnya, hal positif tersebut tidak diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. “Terbatasnya SDM berkualitas menyebabkan banyak keluhan terhadap pelayanan lembaga keuangan syariah, Untuk itu, sudah menjadi tugas OJK pula untuk mengatasi permasalahan ini., hingga kini anggota komite tersebut belum bisa diumumkan karena memang belum diseleksi. Nantinya komite keuangan syariah terdiri atas orang-orang yang ahli di bidangnya, seperti ahli asuransi syariah dan ahli kesyaria-haan itu sendiri.

Komite yang nantinya dibentuk diharap bisa memberi saran kepada OJK. “Masih memungkinkan bagi OJK untuk membentuk komite lain di luar tiga komite tadi. Hal ini dilihat dari tingkat kebutuhan OJK. selain itu, OJK diminta untuk membentuk komite khusus menangani industri syariah. Hal ini bertujuan agar industri syariah dapat diawasi oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki pemahaman yang baik mengenai syariah.

Dalam undang-undang tidak disebutkan perlunya satu dewan khusus yang menangani tentang syariah. Akan tetapi, komisi ini dinilai perlu dibentuk agar industri syariah, khususnya perbankan syariah, tidak kembali menjadi prioritas kedua di industri keuangan. Saya khawatir perbankan syariah tidak diawasi oleh orang-orang yang mumpuni di bidangnya, Oleh karena itu, perlu dibentuk komite khusus untuk menangani perkembangan perbankan syariah.

Sejauh ini, industri syariah akan diawasi melalui dewan-dewan yang telah mendapatkan pembagian tugas. Namun, akan lebih baik jika syariah mendapat tempat tersendiri agar tetap menjadi prioritas utama dalam industri perbankan. 

Maka oleh sebab itu untuk lebih jelasnya bagaimana peningkatan, perkembangan dan penerapan OJK dan LKS sekarang di indonesia mari kita hadir dalam Seminar "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Lembaga Keuangan Syari'ah yang dilaksanakan di Auditorium INSTITUT PTIQ JAKARTA JLN. BATAN, PASAR JUM'AT. pada hari Minggu Tgl 27 April 2014 jam 09:00 WIB s/d selesai.

Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Ada di Kemenkop UKM


JAKARTA -- Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) tidak akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KSP dan KJKS akan diawasi lembaga pengawas yang didirikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Setyo Heriyanto mengatakan ada dua regulasi yang memayungi lembaga keuangan mikro yakni UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 dan UU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Keberadan dua regulasi tersebut, saling terkait dan mendukung.
Dengan regulasi itu badan hukum lembaga keuangan mikro (LKM) ada dua, yakni koperasi dan PT (perseroan). Jika berbadan hukum koperasi maka mereka diawasi oleh Kemenkop dan jika berbadan hukum PT diawasi oleh OJK.
"Dengan adanya regulasi tersebut maka pengawasan LKM akan tertata dengan baik," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5).

Lantas kapan pelaksanaan regulasi tersebut, Setyo menjelaskan implementasi dari kedua UU tersebut menunggu peraturan pemerintah yang akan disahkan di tahun ini.

Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram mengatakan keberadaan koperasi tidak bisa dianggap remeh meski di tengah persaingan lembaga keuangan. Sebab, selama ini koperasi masih menjadi sandaran masyarakat ketika belum mampu mendapatkan aset pembiayaan dari perbankan.
Maka dari itu, Kemenkop dan UKM terus berupaya agar koperasi bisa naik kelas dan menjadi lembaga keuangan mikro terbesar di Indonesia.

Agus menyebut selama ini pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berjumlah 98,5 persen atau 45  juta. Mereka belum bankable dan feasible. Untuk itu dalam menfasilitasi perkuatan modal jalan alternatifnya adalah melalui koperasi atau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS).
"Keberadaan koperasi dan KJKS akan terus kita tingkatkan kelasnya sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya," kata Agus.

Untuk mendukung hal itu, Kemenkop UKM telah merumuskan berbagai kebijakan baik perkuatan permodalan, pemasaran, regulasi, sumber daya manusia dan pengembangan teknologi. "Strategi tersebut sudah dituangkan dalam orientasi program dan menjadi kebijakan para deputi," ucapnya.

Sumber: republika.co.id

KEPENGURUSAN IESA 2011-2013



ISLAMIC ECONOMIC STUDENTS ASSOCIATION
( I E S A )








FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
INSTITUT ILMU AL-QUR’AN JAKARTA

Jl. Batan I No. 2 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan 12440
Telp/Fax. 021-7690901 / 75904826 Ext : 107
Website : www.ptiq.ac.id email : esa@ptiq.ac.id
Profile
ISLAMIC ECONOMIC STUDENTS ASSOCIATION
E S A )
Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (IPTIQ) Jakarta
Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta


PENDAHULUAN
Berdasarkan pada tuntutan zaman yang begitu kompleks dengan begitu macam problematika ekonomi yang ada, dan disertai pula dengan perkembangannya yang begitu pesat. Seyogyanya sekumpulan mahasiswa di Institut PTIQ Jakarta yang telah menyatakan untuk konsens dalam bidang Ekonomi Islam membentuk ESA (Economic Student  Association) demi menjawab peliknya problematika pada era globalisasi khususnya dalam bidang ekonomi, dan demi membangun sebuah peradaban ekonomi yang islami atas jawaban pada krisis ekonomi yang marak terjadi dewasa ini.
Tentunya realisasi dalam menjawab dan membangun cita-cita luhur tersebut bukanlah hal yang mudah dan praktis, adannya ESA dalam konteks keorganisasian yang berorientasi pada peningkatan dari keterpurukan perekonomian dari lingkup ekonomi mikro sampai ke ekonomi makro diharapakan dapat menjembatani para mahasiswa dalam menjadi solusi dari masalah dan bukan menjadi bagian dari masalah dengan tetap memepertahankan harkat, martabat dan derajat dari organisasi.

DASAR PENDIRIAN ORGANISASI ADALAH :
-.   Penghimpunan mahasiswa Ekonomi Islam yang ada di Institut PTIQ Jakarta
-.   Menggali dan mentransformasi nilai-nilai Agama kedalam aplikasi kegiatan ekonomi
-.   Ikut serta dan aktif menjawab problem masyarakat dan negara

VISI ORGANISASI
-.   Terwujudnya lembaga ekonomi islam sebagai solusi bagi problematika ekonomi.

MISI ORGANISASI
-.   Melakukan upaya kerja nyata dalam bentuk pembinaan dan pelatihan
-.   Membina kualitas pribadi anggota yang berwatak kritis dan dinamis
-.   Meningkatkan pemahaman pribadi anggota akan hubungan Alquran dan ekonomi
-.   Menumbuhkembangkan rasa persaudaraan di kalangan ekonom
-.   Menciptakan sarjana ekonomi islam yang berakhlak qurani



STRUKTUR KEPENGURUSAN
ISLAMIC ECONOMIC STUDENTS ASSOCIATION
E S A )
Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (IPTIQ) Jakarta
Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Masa Bhakti 2011-2013


PELINDUNG DAN PENANGGUNG JAWAB

Rektor Institut PTIQ-IIQ Jakarta:
  Prof.Dr.H.Nasaruddin, MA.
- Rektor IIQ Jakarta:
  Dr.H.Ahsin Sakho Muhammad, Lc, MA
Purek III Institut PTIQ-IIQ Jakarta
  Dr. H.Ali Nurdin, MA.
Purek III IIQ Jakarta
  Dr.Hj.Umi Husnul Khotimah, M.Ag
Dekan Fakultas Syariah PTIQ-IIQ Jakarta
  Imam Fachruddin, M.Ag
Dekan Fakultas Syariah IIQ Jakarta
  Dra.Hj.Afidah Wahyuni, M.Ag


PENASEHAT DAN PEMBINA

-. Farizal MS, MM.
-. Andi Iswandi, S.Hi, LLM
-. Syaifuddin, M.Si
-. Ahmad Faiq, SH, MH
-. Dr. Hendra Kholid, MA
-. Dr. H. Anwar Ibrahim, MA
-. Ahmad Azharuddin Lathif, MA, MH
-. Nuzul Wibawa, S.Hi, MH
-. Hasan Ali, MA
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)

KETUA UMUM                               : Dikdik Ali Akbar
KETUA I                                           : Fitriyatul Wahdah
KETUA II                                         : Wendi Tri Gunawan
SEKRETARIS UMUM                   : Restu Danang Adhardianto
WAKIL SEKRETARIS UMUM    : Asmaul Husna
BENDAHARA UMUM                   : Shoibussalam
WAKIL BENDAHARA UMUM    : Melawati


DIVISI - DIVISI

I.         DIVISI LITBANG        : -. Syazili Amri (Koor)
  -. Muhammad Taqiyuddin
  -. Farid Ziyad Hasbiallah
  -. Dafika Andiani
  -. Halimatus Sa’diyah
  -. Dewi Lestari
II.      DIVISI SENI DAN OLAHRAGA       : -. Muhammad Musta’in (Koor)
  -. Zul Amri
  -. Rosmiati
  -. Rizqia Zen
  -. Tika Restu
III.   DIVISI DANUS             : -. Muhammad Habiburrahman (Koor)
  -. Muhammad Arief Abyad
  -. Muhammad Zen
  -. Hidayatul Multianah
  -. Siti Qomariyah Tiflen
IV.   DIVISI HUMAS                        : -. Abdul Rosyid (Koor)
  -. Ahmad Istanjir
  -. Muhammad Anshori
  -. Fatimatozzahro
  -. Lulu Haromainnisa
  -. Raudhatul Jannah
  -. Hikmatul Ilahiyah


PROGRAM KERJA
ISLAMIC ECONOMIC STUDENTS ASSOCIATION
E S A )
Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (IPTIQ) Jakarta
Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Masa Bhakti 2011-2013

V.      DIVISI LITBANG        : -. Diskusi mingguan dan bulanan
  -. Simaan mingguan dan bulanan
  -. Seminar
  -. Pendidikan dan Latihan (DIKLAT)
  -. Leadership Training (LEADING)
  -. Study banding
  -. Kunjungan ilmiah
  -. Olimpiade Ekonomi Islam

VI.   DIVISI SENI DAN OLAHRAGA       : -. Latihan dan pertandingan futsal setiap bulan (PTIQ)
  -. Latihan badminton setiap bulan (IIQ)
  -. Senam dan lari pagi setiap dua bulan
  -. Pembuatan kaos tim seni dan olahraga
  -. Berenang setiap bulan
  -. Membuat mars IESA
  -. Pembentukan grup nasyid dan paduan suara
  -.

VII.DIVISI DANUS             : -. Pelatihan kewirausahaan
  -. Pembuatan konsep usaha
  -. Wirausaha
  -. Melengkapi dan menginventaris barang-barang kesekretariatan
  -. Iuran bulanan sebesar Rp 3.000,00/bulan

VIII.       DIVISI HUMAS       : -. Menambah jaringan dalam bidang ekonomi
  -. Mencari donatur
  -. Merekrut dana pembuatan seragam atau almamater
  -. Melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru
  -. Bakti sosial
  -. Mengolah blog IESA
                                                                                                                                                                                           

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH



MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
(Oleh: Restu Danang Adhardianto)

Sekapur Sirih
Allah adalah Zat Yang Maha Kuasa, sehingga mampu malakukan apa yang Dia kehendaki. Menciptakan langit dan bumi serta seisinya berupa hewan, tumbuhan dan lain sebagainya. Kemudian Allah juga menciptakan manusia yang dilengkapi akal dan nafsu untuk menjaga dan memakmurkan bumi. Langit, bumi, lautan, angin, hewan, tumbuh-tumbuhan, semuanya Allah tundukkan untuk manusia agar dapat dimanfaatkan demi kelangsungan hidupnya. Dengan kekuasaan-Nya, Allah adalah Malik atau raja di seluruh bumi dan alam semesta. Allah berhak membuat kebijakan apapun menurut kehendak-Nya. Dan manusia diperintahkan untuk bersyukur dengan cara menyembah dan beribadah kepada Allah, sebagai esensi dari penciptaan manusia.
Akan tetapi Allah adalah Zat Yang Maha Pengasih dan  Maha Penyayang. Sehingga Allah menurunkan islam sebagai agama rahmatan lil alamain. Islam mengajarkan umatnya dan seluruh manusia tentang keseimbangan dalam kehidupan. Allah tidak hanya memerintahkan hamba-Nya untuk selalu beribadah sepanjang hidupnya sebagai investasi kehidupan akherat. Akan tetapi, Allah juga menghendaki agar manusia berusaha dan bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam Alquran Surat Al Jumu’ah ayat 10 dan Surat Al Qoshosh ayat 77 dapat menjadi bukti kuat tentang hal tersebut. Rasulullah pun mengutuk umat islam yang hanya beribadah di masjid setiap saat tanpa bekerja dan hanya bertawakal menunggu segepok harta datang dari Allah. Bahkan Rasulullah adalah seorang enterpreneur. Beliau menggembala kambing ketika masih belia dan menjadi pedagang sukses yang beliau rintis sejak umur 12 tahun.
Selain sebagai enterpreneur, Rasulullah juga dapat dikatakan sebagai Bapak Ekonomi Islam. Setelah menjadi Rasul dan hijrah ke Madinah, beliau menjadi pemimpin Bangsa Arab yang memimpin segala aspek kehidupan Bangsa Arab, termasuk aspek ekonomi. Beliau sukses meningkatkan pemerataan ekonomi Bangsa Arab. Beliau menghapus seluruh tradisi Jahiliyah di seluruh aspek yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti praktek riba dalam aspek ekonomi. Kemudian Beliau membuat kebijkan dan membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan ketentuan alquran.
Sementara itu, ekonomi menjadi suatu sistematika ilmu pada tahun 1776 yang dipelopori oleh Adam Smith, pemikir ekonomi Inggris. Sehingga dia dikenal sebagai bapak ekonomi dunia dengan karyanya, An Inquiry Into The Nature An Causes Of The Wealth Nations. Sebelum ekonomi tersusun menjadi suatu disiplin ilmu pengetahuan, banyak terdapat pemikiran-pemikiran ekonomi yang terpisah-pisah, seperti pemikiran Aristoteles dan Plato pada masa pra klasik dan timbul sistem ekonomi Merkantilisme yang menjunjung tinggi intervensi pemerintah dalam perekonomian suatu negara.  Pada masa klasik, pemikiran ekonomi Adam Smith menghasilkan suatu sistem ekonomi yang menghapus sistem ekonomi Merkantilisme yang dikenal dengan sistem ekonomi Liberalis Kapitalis, yaitu sistem ekonomi yang tidak menghendaki campur tangan pemerintah dan kegiatan ekonomi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Tingkat persaingan semakin tinggi dan perekonomian berkembang, akan tetapi kesenjangan ekonomi pun semakin meningkat dan pendapatan tidak merata. Kemudian timbul sistem Sosialis yang menyerupai sistem Merkantilisme yang dipelopori oleh Karl Marx dan Stalin yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang timbul akibat sistem Liberalis Kapitalis. Akan tetapi tingkat persaingan dan produksi menurun. Akibatnya perekonomian pun tidak dapat berkembang dengan baik. Itulah sedikit sejarah dan  contoh-contoh sistem ekonomi dan keuangan barat yang kurang efisien dalam membangun ekonomi suatu masyarakat. Dan terbukti, saat ini sistem ekonomi dan keuangan kapitalis mengalami kehancuran, sehingga terjadi krisis pada negara-negara yang menganut sistem tersebut, seperti Amerika Serikat.
Kembali kita mengintip keberhasilan Rasulullah sebagai enterpreneur yang mampu membangun perekonomian keluarganya dan sebagai kepala negara yang mampu membangun perekonomian warga negaranya. Kerberhasilan tersebut tidak terlepas dari sistem ekonomi dan keuangan Beliau yang berlandaskan Alquran dan meninggalkan kebiasan Jahiliyah yang kembali diterapkan oleh Bangasa Barat saat ini. Dan kita sebagai umat yang mengimani bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad saw. adalah Nabi kita, hendaknya menerapkan sistem ekonomi dan keuangan syariah yang sesuai dengan Alquran, hadis dan ijma’ pada pemikir ekonomi muslim. Tentunya, penerapan tersebut akan sesuai jika telah memahami sistem ekonomi dan keuangan syariah itu sendiri.

Manajemen Keuangan
Keuangan adalah mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka. Dalam bahasa inggris keuangan berarti finance yang dalam Oxford Dictionary dijelaskan, bahwa finance is management of finance, yang berarti manajemen keuangan. Dengan begitu tidak ada perbedaan antara keuangan dan manajemen keuangan. Adapun manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu individu, organisasi atau perusahaan.
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1.      Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksterna.
2.      Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
3.      Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva

Keuangan pada Masa Nabi
Rasulullah saw adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj, zakat, khums, jizyah, dan sumber lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pusat pengumpulan dana itu disebut dengan bait al mal yang di masa Nabi saw. terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastuktur, pembangunan armada perang dan keamanan, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna, karena beberapa alasan, seperti miminmya jumlah orang yang bisa membaca, menulis, dan mengenal aritmatika sederhana.
Adapun pada masa sahabat, tidak terdapat banyak sistem keuangan yang berbeda dengan sistem keuangan pada masa Nabi saw. Perbedaannya hanya terletak pada pengalokasian harta yang menyesuaikan keadaan pada masanya masing-masing. Akan tetapi, langkah penting yang dilakukan oleh Khalifah Ali Bin Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah pencetakan mata uang koin atas nama Negara islam.

Manajemen Keuangan Syariah
Di atas telah dijelaskan bahwa manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas, yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah. Berikut akan dirinci satu-persatu:
1.        Aktivitas perolehan dana
Ø  Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.
Ø  Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.
Ø  Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)
2.        Aktivitas pengelolaan aktiva, dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah. (QS. Al Baqarah: 275)
3.        Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al Baqarah: 254)
 

Total Tayangan Halaman

Supported by : INSTITUT PTIQ-IIQ JAKARTA
Template Created by Creating Website Published by Ahmad Fauzi Proudly powered by Blogger